SKP-HAM Sulteng
Mengubah stigma dan mewujudkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Sulteng
Sulteng menjadi tempat ketiga setelah Aceh dan Jakarta yang melaksanakan kegiatan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat atas Peristiwa 1965.
Dari huntara pindah ke tenda; kinerja merayap pemenuhan hak penyintas bencana
Penyintas Huntara Layana terjepit situasi pelik. Sewa lahan huntara selesai. Sedangkan Huntap tak jua tersedia. Mereka bersiap untuk kembali hidup di tenda.